HarianNusa.com, Lombok Tengah -Seorang pria inisial LS (38) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga nekat mencabuli sorang pelajar Bunga (nama samaran) (11) yang merupakan anak tetangganya. "Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/7/2020). LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan perbuatannya LS bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama 2 Bulan.
Baca selengkapnya di https://hariannusa.com/2020/07/11/kabur-usai-cabuli-anak-dibawah-umur-ls-akhirnya-dibui/ | HarianNusa.Com