- UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminstrasi Kependudukan
- Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perbup Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
1.Azas Domisili Dalam Pelayanan Adminduk
Kebijakan azas domisili dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menggunakan pertimbangan yuridis bukan sosiologis. Penentuan domisili tidak ditentukan dari keberadaan riil tetapi berdasarkan pertimbangan yuridis, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
- Stelsel Aktif Dalam Pelayanan Adminduk
ØPemerintah harus berperan aktif dlm pelayanan baik dengan mendekatkan pelayanan kpd penduduk dengan melaksanakan pelayanan keliling (mobile enrollment)/ jemput bola (Jebol) kpd penduduk serta melibatkan pihak-pihak terkait untuk mempermudah penduduk dalam mendapatkan pelayanan adminduk . Hal ini sesuai dg amanat dlm Penjelasan UU No. 24 Thn 2013
ØStelsel aktif dalam pelayanan adminduk dapat diberikan tanpa harus adanya permohonan. Dengan demikian pelayanan adminduk seperti pencatatan kelahiran dan kematian dapat diberikan tanpa adanya permohonan penduduk sepanjang peristiwa penting jelas. Kelahiran dan kematian yang tejadi di rumah sakit dapat langsung diterbitkan akta kelahiran atau kematian tanpa surat pengantar dari RT atau RW.
ØPencatatan kelahiran dan kematian tidak memerlukan tanda tangan saksi dalam register akta kelahiran dan akta kematian.
DESA TUNTAS ADMINDUK :
SEMUA PENDUDUK DESA memiliki data dan dokumen adminduk yang tertib dan akurat