Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan,untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). sedangkan upaya pengembengan kemandirian dan kesejahteraan madsyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, kemampuan, prilaku, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan progaram, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebuituhan masyrakat desa di sebut sebagai pemberdayaan masyaarakat desa.
dalam rangka untuk melakanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarkat desa dengan program pemerintah desa dan pemerintah daerah.maka di susunlah pedoman umumtentang pembangunan dqan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut mengedeankan prinsip kjadilan, kebutuhan prioritas, terfokus kewenangan desa, sewa kelola, berdikari, berbasis sumberdaya desa, tipologi desa, dqan kesetaraan.
maka dari itu pemerintah desa aikmel melakukan bebrapa pembaungan untuk menunjangjang kebutuhan masyrakat desa aikmel utara.