Desa Aikmel Utara

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Aikmel Utara

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83653 -- selengkapnya...

Berita Desa

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Aikmel, Senin, 17 Oktober 2022, Bertempat di Aula Kantor Camat Aikmel. 

Stunting merupakan salah satu masalah gizi yang dihadapi dunia, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Stunting menjadi permasalahan karena berhubungan dengan meningkatnya risiko terjadinya kematian, daya tahan tubuh yang rendah, kurangnya kecerdasan, perkembangan otak terlambat dan terhambatnya pertumbuhan mental. Stunting merupakan bentuk kegagalan pertumbuhan akibat akumulasi ketidakcukupan nutrisi yang berlangsung lama mulai dari kehamilan sampai usia 24 bulan.

Dampak stunting tidak hanya dirasakan oleh individu yang mengalaminya, tetapi juga berdampak terhadap roda perekonomian dan pembangunan bangsa. Hal ini karena sumber daya manusia stunting memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan dengan sumber daya manusia normal.

Stunting disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung yaitu faktor maternal, faktor genetik, kualitas asupan makanan, pemberian ASI ekslusif, dan penyakit infeksi. Selain faktor langsung, stunting juga disebabkan oleh faktor tidak langsung yaitu sosial ekonomi, tingkat pendidikan, pengetahuan ibu, budaya, serta faktor sanitasi dan lingkungan.

Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan.

Sebagai bentuk komitmen tinggi pemerintah pusat, penurunan stunting ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah. 

Awal Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Peraturan Presiden ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.

Untuk memastikan komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dimana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dibentuk secara berjejang dari tingkat pusat hingga tingkat desa. TPPS merupakan kerja lintas sektoral dalam rangka penanganan stunting. Tugas awal tim tersebut adalah mengidentifikasi dan menginventisasi wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kecamatan selanjutnya memiliki tugas untuk menyediakan data, melaksanakan pendampingan lapangan, melaksanakan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting serta mengkoordinasikan peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Dan tidak kalah penting melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting yang sudah dilakukan setiap bulannya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Diharapkan dengan pelaksanakan upaya percepatan penurunan stunting yang terintegrasi, dimana seluruh komponen masyarakat  berjalan beriringan dengan pemerintah, tujuan mempercepat perbaikan gizi di Indonesia dapat tercapai.

Tetap Pantau Perkembangan  berita dan kegiatan Desa Aikmel Utara dengan mengikuti semua akun Media social Desa Aikmel Utara dan Website Resmi Desa Aikmel Utara di Bawah ini.

FB : Sid Aikmel Utara

IG : desa_aikmelutara94

Youtube : Aikmel Utara

Web : https://www.desaaikmelutara.web.id

Beri Komentar

Desa

1.671

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.671penduduk

1.617

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.617penduduk

3.288

TOTAL

TOTAL3.288penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHTASAR AYUDI, SS. S.PD.

Sekretaris Desa

IRWAN ROSIDI

Kasi Pemerintahan

M. NASRUL JIHAD

Kaur Keuangan

PAHRUDIN

Kaur Perencanaan

M. UTOYO USMAN, S.Sos.

Kasi Pelayanan

MARZOAN

Kasi Kesejahteraan

ERLINA ANUGRAHANI

Kaur TU/Umum

M. KHAIRIL UMAM

Kawil Dasan Lian Lauk

BUKHARI, S.Pd.

Kepala Kewilayahan Dasan Lian Timuk

MUHAMMAD RIAWADI

Kawil Dasan Lian Daya

IHSANUL HAKIM

Kawil Dasan Lian Barat

MUHAMMAD ARISARIWHATAN

Kawil Karang Petak

LALU SAPARDI

Operator Desa

ARBIAN AL FANSORI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

4

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

150

Surat

Tahun Lalu

238

Surat

Total

1,609

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.544.913.972,00Rp. 1.544.913.972,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.550.026.993,00Rp. 1.550.026.993,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.613.021,00Rp. 4.613.021,00

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 25.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 30.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 71.097.000,00Rp. 71.097.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 912.146.000,00Rp. 912.146.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.749.271,00Rp. 54.749.271,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 451.921.701,00Rp. 451.921.701,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 666.063.547,00Rp. 666.063.547,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 693.837.180,00Rp. 693.837.180,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.489.700,00Rp. 43.489.700,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.036.566,00Rp. 53.036.566,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 93.600.000,00Rp. 93.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

MUHTASAR AYUDI, SS. S.PD.

Kepala Desa

IRWAN ROSIDI

Sekretaris Desa

M. NASRUL JIHAD

Kasi Pemerintahan

PAHRUDIN

Kaur Keuangan

M. UTOYO USMAN, S.Sos.

Kaur Perencanaan

MARZOAN

Kasi Pelayanan

ERLINA ANUGRAHANI

Kasi Kesejahteraan

M. KHAIRIL UMAM

Kaur TU/Umum

BUKHARI, S.Pd.

Kawil Dasan Lian Lauk

MUHAMMAD RIAWADI

Kepala Kewilayahan Dasan Lian Timuk

IHSANUL HAKIM

Kawil Dasan Lian Daya

MUHAMMAD ARISARIWHATAN

Kawil Dasan Lian Barat

LALU SAPARDI

Kawil Karang Petak

ARBIAN AL FANSORI

Operator Desa