Setelah menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tahun 2021-2027 No 7 Tahun 2021 yang telah ditetapkan di desa Aikmel Utara pada tanggal (30/11/2021) dilanjutkan dengan tahapan akhir dari RPJM Desa Sosialisasi Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Desa (RPJM Desa) Tahun 2021-2027 di masing-masing dusun se Desa Aikmel Utara.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi perangkat desa dan Staf, ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM, Pendamping , Tim Penyusun RPJM Desa, RT, Kepala wilayah, Karang Tarunan, dan masyarakat.
Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan Mensosialisasikan Peraturan Desa tentang RPJM Desa kepada masyarakat, Semua usulan-usulan sudah di kelompokan berdasarkan 5 bidang pada matrik RPJM Desa dan diprogramkan sesuai dengan sub bidasng/kegiatan pada RPJM Desa tahun 2021-2027 yang berlaku selama 6 Tahun dengan di jabarkan setiap tahun dalam bentuk dokumen RKP Desa dan di jabarkan lagi dalam bentuk APBDesa.
Sosialisasi RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.