Pengertian BUM Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa :
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Desa Aikmel Utara Sendiri memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes yang bernama "BUMDes Mitra Rinjani" yang berdiri pada tahun 2022 lalu yang jenis usaha yang dikelola saat ini pada sektor peternakan dan pebgadaan sumber air berseh untuk masyarakat atau PAMDes
berikut kami lampirkan SK Pendirian & AD-ART Bumdes Mitra rinjani untuk pahami dan digunakan dengan sebaik-baiknya.