Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
APBDes 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa Nomor. 02 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aikmel Utara Tahun Anggaran 2023;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Desa
1. Pendapatan Asli Desa Rp. 126.097.000,-
2. Transfer Rp. 1.418.816.972,-
3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp.,-
Jumlah Pendapatan Rp. 1.545.413.972,-
b. Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 666.063.547,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 693.837.180,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 43.489.700,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 53.036.566,-
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa Rp. 93.600.000,-
Jumlah Belanja Rp. 1.550.026.993,-
Surplus/Defisit Rp. 4.613.021,-
c. Pembiayaan Desa
Peneriman Pembiayaan Rp. 4.613.021,-
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 4.613.021,-
Selisih Pembiayaan (1-2) Rp. 0,00,-