Pada Jumat, 26 Mei 2023, Pemerintah Desa Aikmel Utara melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kedua untuk periode bulan April-Juni 2023. Sejumlah 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT-DD pada tahap ini. Penyaluran tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), di mana BLT-DD tahun ini dianggarkan sebesar 10% dari total dana desa (DD). Setiap KPM berhak menerima BLT sebesar Rp 300.000 per bulan. Namun, karena pembagiannya dilakukan secara triwulan, setiap KPM menerima BLT-DD sebesar Rp 900.000.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Aikmel Utara menjelaskan regulasi mengenai penerima manfaat BLT-DD ini. Beliau menegaskan bahwa penentuan penerima manfaat BLT-DD sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah desa melalui proses musyawarah. Hal ini berbeda dengan bantuan lain seperti PKH, BPNT, dan sejenisnya, di mana pemerintah desa bertindak sebagai pengusul yang berhak menentukan penerima manfaat dari bantuan tersebut, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Kepala Desa Aikmel Utara juga mengungkapkan keprihatinan terkait kenyamanan dan kebersihan desa. Beliau menyoroti masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di parit dan saluran irigasi. Masalah ini terutama terlihat di sebelah timur jembatan Kokok Tanggek, di mana kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan, akibat tumpukan sampah yang berlebihan, kerangka besi jembatan tersebut mulai berkarat. Jika situasi ini dibiarkan, akan merusak konstruksi jembatan dalam jangka waktu yang lama.
Selanjutnya, beliau juga menyayangkan program pengangkutan sampah yang disediakan secara gratis oleh pemerintah desa. Dalam program tersebut, tugas masyarakat hanya sebatas mengumpulkan sampah dan menempatkannya di pos-pos tertentu, yang kemudian akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh petugas sampah tanpa biaya. Beliau membandingkan hal ini dengan desa-desa lain di mana masyarakatnya dikenakan iuran untuk mengangkut sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Tetap Pantau Perkembangan berita dan kegiatan Desa Aikmel Utara dengan mengikuti semua akun Media social Desa Aikmel Utara dan Website Resmi Desa Aikmel Utara di Bawah ini.”
FB : Sid Aikmel Utara
IG : desa_aikmelutara94
Youtube : Aikmel Utara
Web : https://www.desaaikmelutara.web.id