Musyawarah Desa Aikmel Utara Bahas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Aikmel Utara, 29 Mei 2025 – Pada hari Senin, 29 Mei 2025 pukul 20.30 WITA, Pemerintah Desa Aikmel Utara menggelar musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula Kantor Desa Aikmel Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 45 peserta, meliputi perwakilan Camat Aikmel (Sekcam), Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa beserta perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, Karang Taruna, serta perwakilan Kader PKK.
- Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, yang menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Selain itu, dasar hukum lainnya meliputi:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Menteri Desa No. 5 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Desa
- Peraturan Bupati Lombok Timur No. 12 Tahun 2025 tentang Pendirian Koperasi Desa
- Pembentukan Pengurus Inti Koperasi
Musyawarah difokuskan pada pemilihan 5 orang pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih, yang dipilih melalui penunjukan dan aklamasi oleh seluruh peserta. Dalam sambutannya, Sekcam Aikmel, Ketua BPD, dan Kepala Desa menegaskan pentingnya koperasi ini sebagai wujud nyata amanat Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi desa.
Sebagai penguatan visi, acara juga menayangkan video pidato Presiden Prabowo tentang urgensi pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Setelah proses pemilihan pengurus selesai, acara ditutup dengan doa bersama.