Musdes Perubahan Perdes BUM Desa “Mitra Rinjani” Bahas Penambahan Usaha dan Penyertaan Modal Ketahanan Pangan
Pemerintah Desa Aikmel Utara melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan Peraturan Desa (Perdes) tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Aikmel Utara “Mitra Rinjani” Tahun 2021. Musdes ini membahas penambahan jenis usaha baru yang akan dikelola oleh BUM Desa, sekaligus penetapan Perdes penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Ketahanan Pangan.
Musdes dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Aikmel Utara, dimulai pukul 20.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penyesuaian kebijakan desa terhadap penguatan ekonomi desa melalui BUM Desa serta pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan.
Dalam pembahasan, disepakati bahwa penambahan jenis usaha BUM Desa dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran BUM Desa dalam mengelola potensi ekonomi desa secara lebih optimal, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, Musdes juga menetapkan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Ketahanan Pangan Desa, sesuai ketentuan alokasi 20 persen Dana Desa.
Disampaikan dalam forum Musdes bahwa pelaksanaan musyawarah ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2025. Namun demikian, Musdes mengalami keterlambatan pelaksanaan dikarenakan mekanisme yang berlaku di tingkat kecamatan dan kabupaten, di mana Dana Ketahanan Pangan sebesar 20 persen harus ditransfer ke rekening BUM Desa paling lambat tanggal 28 Agustus 2025. Kondisi tersebut menyebabkan banyak desa, termasuk Desa Aikmel Utara, belum sempat melaksanakan Musdes terlebih dahulu.
Musdes ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajaran, Kepala Desa Aikmel Utara bersama perangkat desa, para Kepala Dusun, Pendamping Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Aikmel, perwakilan pengurus BUM Desa “Mitra Rinjani”, serta perwakilan masyarakat Desa Aikmel Utara.
Melalui Musdes ini, diharapkan perubahan Perdes pendirian BUM Desa serta penetapan penyertaan modal dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan usaha BUM Desa ke depan, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Aikmel Utara.