Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk
Tugas Rukun Tetangga (“RT”)
RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
[1]
-
Rukun Tetangga;
-
Rukun Warga (“RW”);
-
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
-
Karang Taruna;
-
Pos Pelayanan Terpadu; dan
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:
[2]
-
ketua;
-
sekretaris;
-
bendahara; dan
-
bidang sesuai dengan kebutuhan.
Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT
Merujuk pada penjelasan di atas bahwa
Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat
paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
[3]
Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Kami kurang mendapatkan informasi seberapa lama Ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua. Namun apabila masih dalam batas masa jabatan yang ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
-
-