Pemerintah Desa Aikmel Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 09 Februari 2023 Peringatan Pers pada tahun ini akan dilaksanakan di Provinsi Sumatra Utara, dengan slogan "Pers Bebas Demokrasi Bermartabat"
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia tertuang di dalam UU No 40 tahun 1999 tentang perkembangan pers di Indonesia. Undang-Undang ini disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, lebih tepatnya pada tanggal 23 September 1999. Undang-Undang yang terdiri dari 10 bab dan 21 pasal ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur dasar dan ketentuan pers di Indonesia. Ada banyak aturan yang tertulis di dalam Undang-Undang tersebut, mulai dari definisi, hak, dan kewajiban dari pers, perusahaan pers, dan wartawan, sampai aturan mengenai pemberedelan dan penyensoran. Undang-Undang tersebut juga memuat penjelasan mengenai tokoh pers Indonesia serta tiga hak istimewa jurnalistik di Indonesia.