Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap jajaran birokrasi didorong dapat membuka akses dan layanan informasi yang lebih luas kepada publik. Setiap Badan Publik baik di tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk membentuk Pelayanan Informasi Publik (PIP). Konsekuensi bagi Badan publik yang tidak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.
Pemerintah Desa Aikmel Utara Memaksimalkan Peran PPID dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan Pembuatan Papan Informasi di Setiap Dusun dan Junga Memaksiamal Pemamfaatan Sistem Informasi Desa