Pemerintah Desa Aikmel Utara menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Bertempat di Balai Desa Aikmel Utara, Pendamping Kabupaten. Hadir dalam kegiatan tersebut Peemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kader dan Stacholder Tingkat Desa.
“Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat Desa. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama,” ungkaap Pendamping Kabupaten saat mengisi acara tersebut.
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Hazwan menambahkan manfaat dari keterbukaan informasi publik yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi rantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Tantangannya adalah Pemerintah Desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik. Maka dari itu sangatlah penting adanya PPID di tingkat Desa, semoga Desa Brosot dapat menyusul Desa Bumirejo membentuk PPID tingkat Desa,” katanya.